Rabu, 23 Januari 2013

Warga Inggris Ditangkap Akibat Memiliki 'Bokong' Saddam Hussein


Seorang warga Inggris berusia 66 tahun ditangkap pihak kepolisian Inggris akibat dianggap membawa bagian bokong dari patung perunggu Saddam Hussein secara ilegal dari Irak. 



Kepolisian Derbyshire mengatakan pria yang tidak disebutkan namanya itu, ditahan hari Kamis (19/01/2012) 
 kemarin karena dituduh melanggar Undang Undang Sanctions Order 2003 negara Irak yang mengatur tentang pentingnya keberadaan 'properti kebudayaan Irak', yang di dalamnya termasuk benda arkeologi, benda yang berhubungan dengan kepentingan agama dan sejarah.

Pria tersebut diketahui bekerja di perusahaan benda peninggalan perang Trebletap, dan sedang mencoba mencari pembeli atas nama Nigel Ely.

Sebelumnya, potongan bokong setinggi 2 kaki tersebut merupakan bagian terakhir yang  diselamatkan dari peleburan oleh veteran tentara SAS berusia 52 tahun, Nigel 'Spud' Ely, setelah dirinya menyaksikan secara langsung penumbangan patung Saddam Hussein oleh tentara AS di Baghdad tahun 2003.

Penangkapan tersebut sontak mengagetkan Ely. Ely juga menganggap klaim yang dibuat pemerintah Irak yang menyebut potongan bagian tersebut sebagai properti budaya nasional, sebagai hal yang sangat menggelikan. 


Courtesy of Mirror, potongan bagian bokong patung perunggu Saddam Hussein.
 

"Bagaimana bisa benda itu diklasifikasikan sebagai properti budaya padahal benda itu dibuat oleh tirani terbesar di dunia setelah Attila the Hun?," ujarnya seperti yang dikutip Mirror, Jum'at (20/01/2012).

"Ini seperti memiliki sepotong bagian dari tembok berlin, potongan yang memang menjadi bagian sejarah tapi bukan menjadi bagian kebudayaan," lanjutnya.

Lebih jauh lagi Ely yang sebelumnya juga pernah mencoba melelang potongan patung tersebut menyindir bahwa tindakan ini dilakukan karena pemerintah Iraq melihat nilai jual benda tersebut yang harganya cukup menggiurkan.

"Potongan ini dihargai sekitar 250.000 poundsterling dan saya kira itulah alasan mengapa pemerintah Irak menginginkannya," ketus Ely.

Kini pihak kepolisian telah memanggil Ely dan meminta dirinya menandatangani dokumen yang melarang dirinya menjual atau merusak potongan tersebut.



Sumber : http://www.memobee.com/index.php?do=c.news&idn=5557

Tidak ada komentar: